ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5




Point 1
Kloning : proses menghasilkan individu – individu dari jenis yang sama ( populasi ) yang identik secara genetik.
Point 2
Tujuan
  1. Memproduksi organ tubuh untuk transplantasi
  2. Menghindari penyakit
  3. Menciptakan manusia unggul ( genius )
  4. Seleksi jenis kelamin ( xx xy )
  5. Memecahkan masalah reproduksi
  6. Immortalitas ( mengklon dirinya sendiri )
  7. Bisnis ( menyediakan pengkloningan )
Point 3

Akan tetapi, terkait dengan penerapan kloning pada manusia, muncullah pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian dari mereka setuju dengan segala keuntungan dari kloning, sedangkan sebagian lagi menentangnya dengan membawa segala kerugian yang bisa muncul dari tindakan kloning ini.

Pro Kloning
      Kloning memiliki potensi membawa perubahan yang diinginkan dalam susunan genetik individu.
      Sifat genetik baik dapat terus dipromosikan sedangkan sifat negatif bisa dihilangkan.
      Kloning  bisa diterapkan pada tanaman untuk menghapus atau mengubah gen cacat sehingga membuat tanaman lebih tahan terhadap penyakit.
      Kloning dapat diaplikasikan untuk membuat organ manusia sehingga melepaskan ketergantungan pada donor organ.
      Teknik kloning dapat memungkinkan dokter mengidentifikasi penyebab keguguran spontan
      Memberikan pehamaman pertumbuhan cepat sel kanker
      Penggunaan sel stem untuk meregenerasi sel syaraf
      Memperlambat penuaan
Keuntungan potensial dari kloning.
1. Penggantian organ
Jika dapat dikloning, organ tubuh hasil kloning akan berfungsi sebagai sistem cadangan.
Kloning bagian tubuh berperan sebagai penyelamat. Ketika organ tubuh seperti ginjal atau jantung gagal berfungsi, dimungkinkan untuk menggantinya dengan organ tubuh hasil kloning.
2. Menggantikan reproduksi alam
Kloning pada manusia dapat menjadi solusi untuk infertilitas. Kloning bisa berfungsi sebagai pilihan untuk memproduksi anak-anak.
Dengan kloning, terdapat kemungkinan untuk menghasilkan sifat-sifat yang diinginkan pada seorang individu.
3. Bantuan dalam penelitian genetika
Teknologi kloning berpotensi membantu dalam penelitin genetika.
Unsur genetik pada manusia kloning memungkinkan direkayasa sehingga mempermudah analisis gen.
Kloning juga membantu dalam memerangi berbagai penyakit genetik.
4. Mendapatkan sifat khusus dalam organisme
Kloning memungkinkan kita memperoleh organisme yang disesuaikan untuk kepentingan suatu masyarakat.
Kloning merupakan cara terbaik meniru hewan yang dapat digunakan untuk tujuan penelitian.
Perubahan positif pada makhluk hidup dengan bantuan kloning akan menjadi keuntungan tersendiri untuk umat manusia.
Kontra Kloning
      Kloning memiliki potensi merugikan. Kloning adalah proses menyalin atau mereplikasi sifat biologis pada organisme. Hal ini tentu bisa mengurangi keragaman di alam. Selain itu, sebagian orang masih skeptis apakah kloning mampu mewujudkan semua potensinya menjadi kenyataan.
Berikut adalah beberapa poin mengenai kerugian kloning.
1. Merugikan keragaman genetika
Kloning menciptakan gen identik. Hal ini akan membuat hilangnya keragaman pada suatu populasi.
Keragaman yang semakin berkurang berarti melemahkan suatu organisme untuk beradaptasi.
Kloning berpotensi merusak keindahan yang bertumpu pada keanekaragaman.
2. Potensi malpraktik
Sementara memungkinkan proses utak-atik pada genetika manusia, tetap terdapat potensi kegagalan pada kloning.
Kegagalan kloning organ tubuh, misalnya, berisiko mengakibatkan malpraktik.
3. Keterjangkauan
Kloning organ tubuh untuk transplantasi tentu membutuhkan teknologi tinggi serta biaya besar.
Akankah prosedur ini efektif? Akankan masyarakat banyak mampu menjangkaunya?
4. Merebut kuasa Tuhan
Kloning akan mempertaruhkan hak asasi manusia. Apakah secara moral dan etika kloning diperbolehkan?
Ini akan membuat manusia mampu menciptakan manusia.
Apakah kloning tidak akan mendevaluasi nilai kemanusiaan?
Apakah kloning akan merampas sebagian kuasa Tuhan?[]
Pandangan islam
      1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan.
      2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih.Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah.
      3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.
      4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
      KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM AGAMA

Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia.
Pada hukum kloning pada manusia. Menurut buku fatawa mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :

      Pertama :
      Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.

      Kedua :
      Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.

      Ketiga :
      Dengan kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya.
       ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
     
Keempat :
      Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’. Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH SWT untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.

                                   
                            Allah swt berfirman :
 يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَاُنْثَى                                    
            Artinya :
Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13) Allah swt berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثَى مِنْ نُطْفَطٍ إِذَا تُمْنَى         
            Artinya :
Dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)

Point 4
Kesimpulan
kloning akan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Meskipun tingkat keberhasilannya masih sangat rendah, teknologi kloning masih bisa dan akan terus berkembang mengingat betapa besar manfaat yang akan didapat dari pengembangan teknologi ini. namun kloning ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena berbagai alasan.
 
 Solusi        
1)      meminimalisir pelaksanaan kloning dengan mencari alternatif solusi lain.
2)      pihak-pihak terkait baik pro maupun kontra dengan di fasilitasi pemerintah saling berkoordinasi untuk membuat peraturan perundang-undangan atau kepastian hukum atas boleh atau tidaknya dilakukan kloning serta alasan apa saja yang memperbolehkan untuk melakukan kloning

Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil                                      perkembangan pikiran manusia yang patut disyukuri dan                                 dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap hidup manusia yang lebih tinggi dan lebih terhormat. Namun hasil pemikiran manusia tersebut harus sesuai dengan ajaran agama. Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Klonasi terhadap jaringan, sel, dan organ tubuh manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan agama dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi. Seperti contoh mengganti organ tubuh yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloningan terhadap korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya.
Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena menurut pandangan agama pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan.

Penutup
Kloning adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup secara aseksual atau suatu teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya. Dalam perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada tingkat yang lebih kecil daripada sel, yaitu tingkat gen. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif seperti sel telur atau sel sperma dari seseorang.
Salah satu kegiatan yang bertentangan langsung dengan intisari mayoritas ajaran Agama adalah kloning. Dari sudut pandang agama kloning akan menimbulkan banyak masalah diantaranya masalah hak waris dan pernikahan, masalah kejiwaan, menghancurkan seleksi terhadap orang-orang yang akan diklonong, serta masalah garis keturunan.
Namun klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta kloning terhadap domba Dolly.
Ketika Dolly, domba kloning pertama masuk dalam pemberitaan, kontroversi kloning semakin mengemuka.
Tidak hanya peneliti, masyarakat umum menjadi tertarik mengetahui bagaimana kloning dilakukan serta terlibat dalam pro dan kontra.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top